Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dinilai Meresahkan, Pemprov NTB Ajukan Take Down Grup Facebook ke Komdigi

×

Dinilai Meresahkan, Pemprov NTB Ajukan Take Down Grup Facebook ke Komdigi

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) terhadap sejumlah grup komunitas di platform Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas dan konten yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Kominfotik NTB pada Rabu, 21 Januari 2026, telah menyampaikan laporan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan peninjauan dan penindakan sesuai prosedur.

 

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa terdapat lima grup Facebook yang dilaporkan karena terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang dinilai meresahkan. Kelima grup tersebut yakni *Gay semua (Mataram)*, *Genk Gay Lombok Tengah*, *Gay Lombok Tengah*, *Cowok Gay Lombok*, dan *Gay Lombok*.

 

“Pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang digital,” ujar Ahsanul Khalik.

 

Ia menambahkan, pada Jumat, 23 Januari 2026, Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa aduan konten yang dilaporkan telah masuk dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi. Apabila hasil verifikasi menyatakan konten tersebut termasuk konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain melalui kanal pelaporan online, Kominfotik NTB juga menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa permohonan pemutusan akses konten bermuatan asusila kepada Komdigi RI. Di saat bersamaan, Pemprov NTB turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB guna memastikan penanganan dilakukan secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing institusi.

 

Ahsanul Khalik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan kondusif. Ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Ruang digital bukan tempat untuk menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem digital dengan melaporkan akun, grup, maupun konten yang dinilai meresahkan melalui kanal resmi pemerintah atau fitur pelaporan yang tersedia di platform media sosial. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjunjung tinggi etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.

 

“Mari kita jaga NTB bersama. Laporkan konten yang meresahkan, jangan ikut menyebarkannya,” pungkas Ahsanul Khalik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *