Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Keputusan itu diambil lantaran potensi cuaca ekstrem yang diprediksi melanda wilayah NTB sepekan ke depan.
Penetapan status itu tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 118.45/51/07.04 Tahun 2026 tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi.
Keputusan ini buah dari Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang digelar pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima, sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd, mengatakan bahwa status tanggap darurat tersebut diberlakukan di sembilan kecamatan, yakni Sanggar, Bolo, Woha, Monta, Palibelo, Tambora, Ambalawi, Wera, dan Soromandi.
“Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, mulai 21 Januari hingga 3 Februari 2026, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan kondisi di lapangan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026),
Ia menjelaskan, penetapan status ini mengacu pada prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi wilayah NTB akan mengalami cuaca ekstrem pada periode 22 hingga 28 Januari 2026.
Untuk diketahui BMKG memperkirakan kondisi cuaca berawan hingga hujan lebat, disertai kilat/petir dan angin kencang. Kecepatan angin diperkirakan dapat mencapai 45 kilometer per jam pada periode awal, dan sekitar 35 kilometer per jam pada akhir pekan.
Menyikapi hal tersebut, BPBD Kabupaten Bima mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memeriksa kondisi atap rumah, memangkas ranting pohon yang rapuh atau terlalu rimbun, serta membersihkan saluran air dan selokan guna mencegah genangan dan banjir.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati saat berkendara dan beraktivitas di luar rumah, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan cuaca ekstrem ini,” pungkasnya. (*)PRa













