Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan kondisi kejiwaan BP (33), tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, YRA (60), dalam keadaan normal dan tidak mengalami gangguan jiwa. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh ahli independen dari Universitas Mataram (Unram).
Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tersangka mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Bocorannya dari hasil pemeriksaan psikolog, yang bersangkutan dinyatakan normal,” ujar AKBP Catur di Mataram, Senin (2/2/2026).
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dilakukan oleh Pujiarrohman, psikolog dari Universitas Mataram yang kerap dilibatkan sebagai ahli dalam sejumlah perkara besar. Menurut AKBP Catur, pemilihan psikolog dari perguruan tinggi dilakukan untuk menjamin objektivitas serta independensi hasil pemeriksaan.
“Kenapa kami menggunakan psikolog dari Unram, supaya posisinya independen dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan kejiwaan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan mengingat tindak pidana yang dilakukan tergolong kejahatan berat dan di luar nalar kemanusiaan.
“Ini perbuatan yang sangat keji. Maka perlu dipastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi sadar,” tambahnya.
Dengan keluarnya hasil tes psikologi tersebut, penyidikan terhadap BP dipastikan terus berlanjut sesuai prosedur hukum. Kepolisian menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Sementara itu, terkait hasil tes urine tersangka yang sebelumnya dinyatakan positif mengandung senyawa kimia dari tanaman ganja, penanganannya telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Untuk perkara narkobanya sudah kami limpahkan ke Ditresnarkoba,” kata AKBP Catur.
Dalam konferensi pers sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp39 juta guna melunasi utang tidak dipenuhi oleh korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah yang hanya dihuni korban dan pelaku di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dini hari (25/1). Tersangka menghabisi nyawa ibunya saat korban tertidur dengan cara menjerat leher menggunakan seutas tali.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa jenazah korban ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan kemudian dibakar.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)













