Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Residivis Jambret Beraksi di 11 TKP di Mataram Dibekuk Tim Puma Polda NTB

×

Residivis Jambret Beraksi di 11 TKP di Mataram Dibekuk Tim Puma Polda NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membekuk seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang telah meresahkan masyarakat Kota Mataram. Pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2/2026), mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman penyidikan, kawasan Pasar Terminal Bertais menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran pelaku.

“Paling banyak pelapor itu korban di Pasar Terminal Bertais. Sasarannya warga yang berbelanja pagi hari, khususnya di area belakang pasar yang menjual sayur dan buah,” ujar AKBP Catur di Mataram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban jambret di wilayah Babakan, Kota Mataram. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Korban datang langsung melapor ke Polda NTB. Dari hasil pengecekan CCTV, tim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

Pelaku berinisial SR (36), warga Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, SR merupakan residivis kasus jambret yang telah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

“Yang bersangkutan ini residivis. Dengan kasus yang sekarang berarti sudah sembilan kali. Dia baru keluar penjara pada akhir Desember 2025, lalu kembali beraksi hingga awal Januari 2026,” ungkap Catur.

Dalam kurun waktu singkat tersebut, pelaku mengaku telah melakukan 11 kali aksi jambret. Mayoritas aksinya dilakukan di sekitar Pasar Terminal Bertais. Pelaku beroperasi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ini single fighter. Beraksi sendirian dan membawa senjata tajam jenis golok,” katanya.

Modus operandi yang digunakan yakni mengincar korban yang membawa dompet atau tas jinjing. Dari hasil kejahatannya, pelaku hanya mengambil uang tunai milik korban.

“Ada satu kejadian di mana dia mendapatkan uang tunai hingga Rp20 juta. Barang lain seperti kartu ATM dan kartu identitas korban dibakar,” tambahnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di pusat keramaian dan aktivitas ekonomi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap barang bawaan dan tidak membawa barang yang berpotensi memancing kejahatan,” tegas Catur.

Saat ini, SR telah ditahan di Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *