Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov NTB Pastikan Mutasi Jabatan Tak Terkait Polemik TPP 2026

×

Pemprov NTB Pastikan Mutasi Jabatan Tak Terkait Polemik TPP 2026

Sebarkan artikel ini
Dr. H. Akshanul Khalik. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penataan jabatan yang belakangan ramai diberitakan bukan merupakan bentuk demosi akibat perbedaan pandangan terkait usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan mutasi dan rotasi jabatan dilakukan murni sebagai bagian dari manajemen organisasi pemerintahan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar jika penataan jabatan ini dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal TPP. Ini bagian dari penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja,” tegasnya, Senin (2/2).

Menurut Aka sapaan akrab Ahsanul Khalik, perbedaan pandangan teknis dan administratif dalam birokrasi merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Karena itu, perbedaan pendapat tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.

“Perbedaan pendapat itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi dasar demosi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dinamika yang muncul dalam pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026 tidak bisa dimaknai sebagai konflik kebijakan. Nota dinas yang disampaikan Kepala Biro Organisasi, kata dia, bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan.

“Nota dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan, bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan gubernur,” jelasnya.

Aka menambahkan, perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf memiliki peran memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan. Karena itu, setiap perbedaan pandangan harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi dan peran masing-masing.

Pemprov NTB, lanjutnya, memastikan seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, serta etika birokrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

“Kami mengajak publik dan media melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional agar tidak berkembang menjadi framing yang keliru,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *