Scroll untuk baca artikel
DaerahOpini

Gedung Serba Guna Desa Roboh: Dimana Standar Teknis Konstruksi Diterapkan. 

×

Gedung Serba Guna Desa Roboh: Dimana Standar Teknis Konstruksi Diterapkan. 

Sebarkan artikel ini

*Oleh Muhammad Yayan

Mataram, Katada.id – Peristiwa robohnya Gedung Serba Guna Desa Doridungga akibat diterjang angin kencang patut menjadi perhatian serius semua pihak, terutama karena bangunan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBDes dengan nilai mencapai Rp229 juta.

Sebagai mahasiswa Teknik Sipil, penulis memandang kejadian ini bukan semata-mata akibat faktor cuaca ekstrem, tetapi juga perlu ditinjau dari aspek perencanaan teknis, mutu material, dan kualitas pelaksanaan konstruksi.

Gedung yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2025 seharusnya masih berada dalam kondisi struktural yang aman dan layak fungsi. Namun kenyataannya, rangka baja dan penutup atap tidak mampu menahan beban angin. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara standar teknis konstruksi dengan kondisi bangunan yang terealisasi di lapangan.

Dalam perspektif teknik sipil, bangunan dengan sistem rangka baja terbuka sangat bergantung pada beberapa aspek krusial, seperti mutu material baja, detail sambungan, sistem pengaku (bracing), serta perhitungan beban, khususnya beban angin. Indonesia sendiri telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur perencanaan struktur baja dan pembebanan bangunan gedung. Apabila salah satu dari aspek tersebut diabaikan, maka risiko kegagalan struktur akan meningkat secara signifikan, terlebih pada kondisi cuaca ekstrem.

Indikasi yang disoroti masyarakat, mulai dari dugaan penggunaan material baja yang tidak sesuai standar mutu, lemahnya sistem sambungan rangka, hingga tidak adanya perhitungan teknis ketahanan terhadap beban angin, merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa diabaikan. Ini menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan pekerjaan perlu dipertanyakan dan dievaluasi secara menyeluruh.

Karena proyek ini menggunakan dana publik, keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan. Pemerintah Desa Doridungga perlu membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis kepada masyarakat. Selain itu, audit anggaran oleh Inspektorat sangat penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang digunakan dengan mutu pekerjaan yang dihasilkan di lapangan.

Perbedaan signifikan antara spesifikasi yang direncanakan dengan kondisi bangunan yang terbangun dapat mengarah pada dugaan penyimpangan, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak berwenang. Dana desa dan APBD merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar teknis, bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban pembangunan.

Sebagai langkah perbaikan, penulis menilai perlu dilakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap sisa struktur bangunan, perencanaan ulang dengan memperhatikan perhitungan beban angin sesuai SNI, penggunaan material baja yang memenuhi standar mutu, serta pelibatan masyarakat dan tenaga teknis yang kompeten dalam pengawasan proyek desa ke depan.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting agar pembangunan fasilitas umum di Desa Doridungga, dan desa-desa lainnya, tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga pada aspek keselamatan, kekuatan struktur, dan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.

Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar bangunan, melainkan fasilitas bersama yang seharusnya aman, kuat, dan sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

*Penulis adalah mahasiswa Tehnik Sipil Universitas Muhammadiyah Mataram

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *