Mataram, katada.id- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH), Idham Halid, membantah dugaan penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di kampusnya. Ia menegaskan seluruh proses penjaringan hingga penetapan penerima KIP Kuliah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut saya sudah sesuai aturan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Nomor 10 Tahun 2022),” kata Idham kepada katada.id, Kamis (5/2/2026).
Idham menjelaskan, pembiayaan program magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta dan Inbound Mobility sebesar Rp5 juta dibebankan kepada seluruh mahasiswa UNBIM MFH, baik reguler maupun penerima KIP Kuliah. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.
“Semua pembiayaan ada SK-nya. Untuk Inbound Mobility bahkan bisa dicicil selama masa kuliah,” ujarnya.
Ia menekankan tidak ada pembedaan program antara mahasiswa reguler dan mahasiswa KIP. “Karena kuliah di tempat yang sama, maka harus mendapatkan hak yang sama untuk magang maupun Inbound Mobility,” katanya.
Ia juga mengklaim bahwa pembiayaan Magang dan Pertukaran Pelajar sesuai hasil konsultasi dengan Ombudsman NTB tahun 2022. Meskipun demikian pihaknya legowo jika hasil pemeriksaan Ombudsman nanti ada hal-hal yang perlu dibenahi.
Terkait kewajiban pembayaran awal, Idham menyebut hal itu merupakan prosedur standar untuk menjamin status akademik mahasiswa sebelum kuota resmi KIP Kuliah dari LLDIKTI terbit pada akhir tahun. Namun, ia memastikan kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dialihkan ke semester berikutnya jika mahasiswa dinyatakan lolos KIP Kuliah.
“Secara otomatis kelebihan pembayaran itu dikembalikan ke mahasiswa. Ada juga yang meminta dialihkan ke semester berikutnya. Jadi begitu sistem kita,” imbuhnya.
Soal mekanisme pembayaran, Idham mengklaim seluruh transaksi dilakukan melalui rekening yayasan. Ia menepis adanya pembayaran resmi melalui rekening pribadi dosen.
“Kalau ada yang transfer ke rekening dosen, kemungkinan dari pihak keluarga atau kerabat yang menitip pembayaran. Yang jelas, secara administrasi uang itu sampai ke yayasan dan dibuktikan dengan kwitansi dari bagian keuangan,” ujarnya.
Idham juga membantah keras adanya praktik “mahar” untuk meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah. “Kampus tidak mematok mahar. Tidak ada mahar untuk lolos KIP,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika praktik tersebut benar terjadi, maka itu dilakukan oleh oknum. “Kasih tahu kami siapa oknumnya, agar bisa kami tegur,” pungkasnya.
Wakil Rektor III itu juga menambahkan bahwa
Dilaporkan ke Ombudsman NTB
Sementara itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram yang didampingi LMND NTB secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB, Senin (2/2/2026).
“Hari ini kami mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB,” ujar Ketua Eksekutif Kota LMND Mataram, Ahmad Julfikar.
Laporan tersebut mencakup dugaan maladministrasi dan pungutan liar. Menanggapi laporan itu, Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan pihaknya akan menelaah kelengkapan syarat formil dan materil.
“Jika terpenuhi, kami akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Pengakuan Mahasiswa
Sebelumnya, seorang mahasiswa UNBIM MFH angkatan 2025 berinisial A mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah. Ia mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp5,25 juta dengan janji akan diluluskan sebagai penerima KIP.
“Saya diminta menyetor uang Rp5,25 juta dengan janji bisa diluluskan sebagai penerima KIP Kuliah. Tapi sampai pengumuman keluar, nama saya tidak lulus,” ungkap A kepada katada.id, Selasa (3/2/2026).
Menurut A, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi oknum dosen berinisial S. “Bukti transfernya ada. Ini bukan UKT atau SPP, tapi mahar supaya dibantu lolos,” katanya.
Informasi katada.id juga menguatkan dugaan tersebut. Melalui oknum dosen yang akrab disapa B (inisial), dua mahasiswa angkatan 2025 diduga masing-masing menyerahkan uang Rp7,5 juta dan Rp9,5 juta. Namun hingga kini, keduanya tidak terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah.
Sikap Ombudsman NTB
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan pengelolaan KIP Kuliah wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sejak tahap awal.
“Penjaringan dan daftar penerima KIP Kuliah harus diumumkan secara terbuka agar bisa diawasi publik,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Terkait dugaan setoran uang, Dwi menilai hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana. “Jika ada dugaan penipuan, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi, jumlah mahasiswa UNBIM MFH yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah tahun 2025 tercatat sebanyak 153 orang. (*)













