Jakarta, katada.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., layak diberhentikan dari jabatannya. Penilaian tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja BPOM yang dinilai gagal menjalankan mandat utama perlindungan kesehatan publik.
Ketua Umum KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menegaskan bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah konstitusional yang menyangkut keselamatan jutaan rakyat Indonesia.
“BPOM adalah benteng terakhir perlindungan rakyat dari obat, makanan, dan produk kesehatan berbahaya. Ketika benteng ini rapuh, maka negara wajib melakukan koreksi, termasuk melalui pergantian kepemimpinan,” tegas Amri, Jum’at (6/2/2026).
KAMMI membeberkan tujuh alasan utama yang memperkuat tuntutan pemberhentian Kepala BPOM RI.
Pertama, maraknya peredaran produk ilegal dinilai menunjukkan kegagalan pengawasan sistemik. Sepanjang 2025, BPOM menemukan ratusan ribu produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi puluhan miliar rupiah, termasuk 91 merek kosmetik ilegal yang mayoritas merupakan produk impor tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu, lebih dari 300 ribu tautan produk ilegal teridentifikasi di berbagai platform e-commerce.
Menurut KAMMI, fakta tersebut menunjukkan pengawasan BPOM masih bersifat reaktif, bukan preventif dalam melindungi konsumen.
Kedua, lemahnya perlindungan konsumen pangan. Dalam pengawasan pangan Ramadan–Idul Fitri 2025, BPOM menemukan 376 sarana distribusi pangan bermasalah serta lebih dari 35 ribu produk pangan ilegal, rusak, atau kedaluwarsa. Kondisi ini menunjukkan risiko pangan berbahaya masih tinggi, bahkan pada momentum konsumsi massal.
Ketiga, pengawasan produk digital dinilai tidak efektif di era ekonomi platform. Masifnya penjualan obat, kosmetik, dan suplemen ilegal melalui media sosial dan marketplace menandakan ketertinggalan BPOM dalam pengawasan ekonomi digital. Ketergantungan pada mekanisme takedown platform dinilai menunjukkan lemahnya otoritas regulator.
Keempat, obat dan suplemen ilegal masih ditemukan dalam skala signifikan. BPOM masih menemukan puluhan jenis obat bahan alam dan suplemen ilegal, termasuk yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Kondisi ini dinilai berisiko langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas publik dinilai lemah. KAMMI menilai komunikasi publik BPOM cenderung defensif dan normatif, tanpa penjelasan ilmiah yang utuh dan mudah dipahami masyarakat, sehingga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Keenam, reformasi internal dan kepemimpinan manajerial dinilai tidak terasa dampaknya. Klaim capaian ekonomi pengawasan hingga puluhan triliun rupiah dinilai tidak sejalan dengan realitas lapangan yang masih dipenuhi produk berbahaya. Orientasi kinerja BPOM dinilai lebih menonjolkan output administratif ketimbang outcome perlindungan rakyat.
Ketujuh, menurunnya legitimasi sosial BPOM. Di sejumlah daerah, indeks literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap standar BPOM masih di bawah rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan kegagalan BPOM menjalankan fungsi edukatif dan regulator yang dipercaya publik.
Amri menegaskan, tuntutan KAMMI bukan serangan personal, melainkan koreksi terhadap kebijakan dan kepemimpinan lembaga negara.
“Dalam demokrasi, jabatan publik harus dan selalu dapat dievaluasi. Jika keselamatan rakyat terus dipertaruhkan, maka pergantian Kepala BPOM adalah langkah konstitusional, etis, dan rasional,” ujarnya.
Atas dasar itu, KAMMI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPOM serta mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala BPOM RI demi mengembalikan marwah perlindungan kesehatan publik. (*)













