Scroll untuk baca artikel
Daerah

Jaga Kondusifitas, Wali Kota Bima Larang Hiburan Malam dan Petasan di Bulan Ramadan

×

Jaga Kondusifitas, Wali Kota Bima Larang Hiburan Malam dan Petasan di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota Bima resmi menerbitkan imbauan untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah berjalan khidmat, aman, dan nyaman. Imbauan tersebut tertuang dalam Imbauan Nomor 53 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh H. A. Rahman H. Abidin.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bima menegaskan sejumlah arahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha selama bulan suci Ramadan. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang kondusif.

Dalam imbauan itu, tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, dan biliar diminta untuk tutup sementara selama Ramadan. Pemilik warung makan dan minuman juga diimbau agar tidak memberikan pelayanan secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemerintah Kota Bima melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan atau mercon yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.

Sebagai tindak lanjut, aparat pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras, narkoba, penggunaan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan, serta berbagai aktivitas lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bima, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan damai, tertib, dan penuh kekhusyukan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *