Mataram, katada.id – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (AKSARA) NTB menagih sikap Kejati NTB soal seluruh penerima “Dana Siluman” yang belum di tetapkan sebagai tersangka.
Pantau katada.id, puluhan mahasiswa itu membentangkan spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Segera Tetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi”. Pengunjuk rasa orasi bergantian di mulai pukul 10.03 – 12.19 Wita (Istrahat karena Adzan dzuhur. Orasi kemudian di lanjutkan pukul 12.35 – 13.36 Wita.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai penegakkan hukum di Kejati NTB pandang bulu terhadap kasus dugaan gratifikasi itu.
”Segera panggil dan adili penerima kasus korupsi dana pokir DPRD NTB. Termasuk Marga Harun dan anggota DPRD NTB yang mengembalikan dana siluman,” kata Rekis saat orasi di depan gedung Kejati NTB, Kamis (23/4).
Hal itu juga di sampaikan orator lain, Fahrul mengatakan pengembalian dana oleh 15 anggota DPRD NTB dinilai tetap melanggar hukum.
”Kami menuntut Kejati NTB untuk menindak lanjuti seluruh penerima dana siluman,” kata dia.
Sementara itu, Kordinator Lapangan, Ridho menjelaskan aksi demonstrasi digelar menagih komitmen lembaga Adhyaksa agar menetapkan tersangka seluruh pelaku dugaan korupsi dana siluman. “Kejati NTB jangan sampai tidak berani menetapkan tersangka penerima dana siluman,” jelas dia.
Demikian pula, disampaikan kordinator umum, Deta Y.K menyampaikan tarik ulur kasus penanganan hukum di Kejati NTB tidak boleh jadikan bahan negosiasi. “Kami menduga ada upaya negosiasi sehingga Kejati NTB tidak menetapkan 15 anggota DPRD NTB yang mengembalikan uang korupsi dan 13 anggota DPRD yang tidak mengembalikan,” kata dia.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid saat menemui pengunjuk rasa.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya sudah menampung seluruh aspirasi yang di sampaikan mahasiswa.
”Yang kalian orasi kita sudah kita tampung,” kata Harun.
Harun menegaskan, untuk kasus dana siluman pihaknya masih menunggu fakta persidangan kasus dugaan gratifikasi itu.
Lanjut dia, kaitan dengan penerima yang mengembalikan dan tidak mengembalikan pasti akan terungkap di persidangan.
”Semuanya akan terungkap. Kita tunggu fakta persidangan,” kata dia.
Mahasiswa saat membentangkan spanduk berisi dengan foto 15 penerima dana siluman yang telah mengembalikan ke Kejati NTB.
Sebagai informasi, 15 anggota DPRD menerima uang gratifikasi itu, diantaranya, Harwoto menerima uang Rp 170 juta; Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta; dan Nurdin Marjuni menerima Rp 180 juta.
Selain itu, anggota dewan Wahyu Apriawan Riski menerima Rp 150 juta; Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta.
Juga, Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin masing-masing Rp 200 juta. (*)













