Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Cair April 2026, Segini Nominalnya

×

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Cair April 2026, Segini Nominalnya

Sebarkan artikel ini
Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima Irfan Zubaidy saat menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, Senin (19/1/2025)

Bima, katada.id– Teka-teki mengenai keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima akhirnya menemui titik terang. Komisi I DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat untuk menuntaskan persoalan tersebut pada Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan Berita Acara Rapat yang diterima redaksi, rapat tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan penting terkait nasib dan kesejahteraan para pegawai PPPK Paruh Waktu (PW).

Kepastian Pembayaran Gaji

Salah satu poin krusial yang diputuskan adalah kepastian pembayaran gaji. BKD & Diklat Kabupaten Bima menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan dibayarkan pada April 2026.

Pembayaran tersebut akan dilakukan secara rapelan, dihitung berdasarkan tanggal penerimaan Surat Keputusan (SK) masing-masing pegawai.

Rincian Anggaran dan Nominal Gaji

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Badan Anggaran (Banggar) telah menyetujui alokasi pembiayaan gaji untuk PPPK Paruh Waktu sebesar Rp63 Miliar. Adapun rincian nominal gaji yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Pegawai Eks Tenaga Pendidik Utama (TPU): Rp700.000,-

Pegawai Non-TPU: Rp300.000,-

Status Pengangkatan dan Transisi

Mengenai syarat pengangkatan, pihak BKD menjelaskan bahwa saat ini mereka masih menunggu instruksi atau pendapat dari pemerintah pusat.

Selain itu, Komisi I DPRD memberikan penekanan khusus terkait peluang perubahan status pegawai. Jika terdapat pengalihan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, Komisi I mendesak agar proses administrasi masuk ke R2 diselesaikan terlebih dahulu guna menghindari kendala di kemudian hari.

DPRD Minta Data Valid

Di akhir rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang ditandatangani oleh Ketua Komisi, Supardi, beserta jajaran anggota lainnya, meminta dengan tegas agar BKD & Diklat segera menyerahkan data yang valid terkait jumlah dan klasifikasi pegawai tersebut.

“Komisi I meminta BKD untuk menyerahkan data yang valid,” tulis poin terakhir dalam berita acara tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I, di antaranya Supardi (Ketua), Muhtar, SE (Wakil Ketua), Jasmin A. Malik, S.Pd., SH (Sekretaris), serta anggota lainnya seperti Rafidin, S.Sos, Irwan, SH, Syaifullah, dan Sri Langit Nawaksara, SH. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *