Oleh: Mahmud (Anggota Komisi Pendidikan PB HMI)
Koruptor adalah orang berilmu, memiliki kekuasaan, namun serakah. Begitu kata Wahyudi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Saya masih ingat pernyataan itu. Pernyataan itu disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia akhir 2025 lalu. Tentu saja pernyataan itu bukan tanpa dasar apalagi latar belakang sebagai Kepala Kejati NTB, pucuk pimpinan penegak hukum di NTB. Ia berangkat dari data, sepanjang 2025 Kejati NTB telah mengungkap 61 penyidikan kasus korupsi, 36 di antaranya telah memasuki tahap penuntutan.
Korupsi dilakukan oleh orang berilmu yang memahami celah, menguasai regulasi, dan memiliki kekuasaan. Kalau kita tenang sedikit, pernyataan itu jika di analisis secara jernih sebenarnya tak sepenuhnya benar, masih ada orang yang berilmu memiliki integritas, memiliki kekuasaan, namun amanah dan tidak serakah. Tak boleh suatu kasus menggeneralisasi semua orang. Itulah adalah fallacy, kecacatan berfikir.
Namun, pernyataan itu sekaligus menguji penegakan hukum “dana siluman” yang sedang berlangsung di Kejati NTB khususnya dan penegakan hukum di NTB umumnya. Tak perlu sarjana hukum untuk memahami kasus ini, cukup menggunakan hati nurani dan keberanian penegak hukum untuk memerangi korupsi.
Secara hukum, kasus gratifikasi legislator NTB sudah jelas dan terang. Masalahnya ini bukan pada kejelasan perkara atau konstruksi perkara yang dianggap kabur, tapi pada ketegasan dan keberanian Kejati NTB dalam penegakan hukum. Kejati NTB terlihat ragu-ragu dan tebang pilih dalam penegakan hukum. Ini berakibat panjang pada kepercayaan masyarakat terhadap penegak(an) hukum dan membuat para pelaku korupsi tak jera.
Seharusnya Kejati NTB menentukan status 15 legislator penerima gratifikasi yang mengembalikan unag ke Kejati NTB agar perkara ini tidak terlihat timpang dan tidak jelas dalam persidangan. Karena bagaimana pun juga, perkara ini baik secara hukum maupun secara nalar publik terlihat timpang. Namun juga Kejati NTB tidak boleh menegakan hukum berdasarkan tekanan publik, ia harus menegakan hukum berdasarkan prosedur, profesional, proporsionalitas, dan berkeadilan.
Seharusnya Kejati NTB menelusuri pertemuan ketiga tersangka dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menemukan sumber uang yang dibagikan dan dugaan keterlibat munculnya orang baru, serta dugaan legislator penerima gratifikasi, namun tidak mengembalikan uang. “Lahan” inilah yang harus digarap Kejati NTB, jangan pasif sambil menunggu munculnya bukti baru dipersidangan, dan membuat kasus ini mengambang di publik. Di sinilah naluri penegak hukum bekerja.
Di NTB ini, saya melihatnya, satu sisi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum sangat tinggi, meskipun tak bisa dipungkiri juga munculnya kantong-kantong gerakan semacam industri gerakan kepentingan tertentu. Kantong-kantong gerakan ini sengaja dihidupakan dan dirawat untuk kepentingan tertentu, sambil menunggu momentum hingga 2029 nanti. Seperti kebiasaan elite-elite politik yang haus kekuasaan, ini gelanggang permainan di mana pemain-pemain baru masuk.
Namun di sisi lain, penegakan hukum, kontrol legislatif lokal, dan peran kampus melemah. Pertama, dugaan pemerasan oknum Jaksa terhadap Camat Pajo, Dompu adalah salah satu “fenomena gunung es” di mana penegakan hukum mengalami pelemahan.
Di Bima, berbagai kasus yang masuk Kejakasaan Negeri (Kejari) tidak jelas statusnya, perkembangannya, dan mandek. Apalagi kasus-kasus yang terkait dengan elite-elite politik lokal—tak pernah jelas dan selesai. Inilah yang oleh Donald Black (1993) sebut sebagai proses penegakan hukum tergantung kelas seseorang. Ketika seseorang yang status sosialnya rendah, proses penegak hukum sangat cepat dan vonis tinggi di pengadilan. Sebaliknya, ketika seseorang yang status sosialnya tinggi melakukan tindak pidana korupsi, proses penegakan hukum lambat dan putusan pengadilan rendah.
Di sinilah peran Kejati NTB, “dalam beberapa kasus besar”, harus masuk dan mengambilalih penanganan perkara di Bima dan Dompu. Tentu saja dengan tidak “mengganggu” atau “menghambat” sistem kerja “organisasi” penegakan hukum.
Kedua, fungsi kontrol legislatif lokal pun mengalami pelemahan. Pelemahan ini terjadi, baik oleh tindak pidana korupsi, kualitas kepemimpinan legislator maupun intervensi partai politik. Korupsi yang mendera legislator NTB bukan hanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara, tetapi juga merontokkan lembaga legislatif lokal dan menghilangkan kepercayaan publik.
Lebih jauh lagi, ini merupakan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, rekruitmen politik yang buruk: money politics dan transaksional. Akibatnya, korupsi tak terhindarkan karena mereka memikirkan bagaimana cara mengambalikan uang pasca-pemilihan ketimbang amanah terhadap rakyat atas jataban diembannya.
Dominasi partai politik terhadap pimpinan eksekutif lokal dan lagislatif lokal pun membuat garis kontrol legislatif lokal terhadap eksekutif lokal tak jelas. Apalagi dominasi partai politik itu dari partai yang sama atau koalisi semakin membuat garis kontrol itu hampir tak ada. Pelemahan fungsi kontrol ini bukan hanya terjadi di daerah, namun juga terjadi di pusat, di mana sentralisasi kekuasaan eksekutif sangat kuat.
Ketiga, satu-satunya harapan kita yang tersisa adalah suara kebenaran dan nurani dari kampus. Itu pun mengalami pelemahan. Kampus lebih memilih bermain aman dan normatif ketimbang kritis dan menjadi jangkar moral kekuasaan. Pelemahan kampus bukan hanya terjadi karena pembusukan orang-orang di internal kampus, tetapi juga karena mereka membuka baju (diri) terhadap intervensi kekuasaan, sehingga membuat kampus tidak kritis. Kampus tak lebih dari sekedar stempel kekuasaan. Hanya satu dua orang intelektual kampus yang berani bersuara mengkritik kekuasan dan ketidakadilan.
Pada akhirnya, seperti yang dikatakan Kepala Kejati NTB di atas, koruptor adalah orang berilmu, memiliki kekuasaan, namun serakah menjadi ujian bagi kita semua: intelektual, kampus, masyarakat, penyelenggara negara, lebih-lebih penegak hukum di NTB untuk selalu merefleksi dan mengoreksi diri. (*)













