Lombok Timur – Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap 75 pelaku tindak pidana. Mereka itu merupakan tersangka kasus penjualan minuman keras, judi hingga pencurian.
Dalam operasi pekat selama 14 hari, mulai dari 23 Maret sampai 5 April, Polres Lotim mengamankan sejumlah barang bukti.
“Polres Lotim menangkap 75 orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 16 orang ditahan sedangkan 61 proses lanjut tanpa dilakukan penahanan,” kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (8/4).
Ia mengungkapkan, barang bukti dari tangan tersangka pencurian dan judi diamankan sepeda motor sebanyak 25 unit, handphone 2 unit, kartu domino 4 buah, uang tunai Rp 4.972.000, Kartu ATM 2 buah dan buku tabungan 2 buah.
Sementara dari penjual minuman keras polisi menyita 329 botol, 15 bungkus plastik, 3 buah ember dan 2 buah jerigen.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka judi online dan mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE,” pungkasnya. (rif)