Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dedi Bukan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai

×

Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dedi Bukan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ahmad Dedi (Istimewa)

Jakarta, katada.id — Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, menegaskan bahwa kliennya bukan tersangka dalam kasus dugaan suap importasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya framing negatif di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang menyebut Ahmad Dedi menghindari wawancara media karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, mengatakan pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah kliennya takut karena terlibat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Perlu diluruskan karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan Daulay kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada media merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Ia menilai, memberikan pernyataan kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru berpotensi kontraproduktif.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Hamonangan juga menegaskan bahwa Ahmad Dedi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya sebagai saksi.

“Dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap media massa tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam memberitakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh framing pihak tertentu yang dinilai dapat mengganggu proses pengusutan perkara.

“Kami berharap teman-teman media tidak mudah termakan framing negatif. Kasus ini harus dikawal bersama agar pengusutannya berjalan lancar dan tuntas,” tutupnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *