Mataram, katada.id – NTB Transparency and Policy Watch (NTPW) NTB mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak persetujuan Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Masyarakat untuk SMA/SMK sederajat di NTB. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBD.
Sekretaris NTPW, Abdul Hakim mengatakan, pemerintah daerah seharusnya memaksimalkan anggaran pendidikan yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bukan justru membebankan sumbangan kepada wali murid melalui regulasi daerah.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas Tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegasnya, Rabu (13/5).
Menurutnya, ketentuan tersebut kembali diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam Pasal 81 ayat (1), disebutkan bahwa anggaran pendidikan dalam APBD dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja daerah.
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Akim, sapaan akrabnya, menilai Raperda Sumbangan Dana Pendidikan justru berpotensi memunculkan stratifikasi ekonomi di lingkungan sekolah antara siswa dari keluarga mampu dan kurang mampu. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada psikologis siswa serta mengganggu kondusivitas proses belajar mengajar.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan nonkaya di sekolah,” sorotnya.
Karena itu, NTPW meminta Kemendagri tidak menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.
“Oleh karenanya, kami minta agar Kementerian Dalam Negeri menolak untuk menyetujui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan karena aspek mudaratnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tandasnya. (*)













