Mataram, katada.id – Pengembalian kerugian negara kasus pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Bima belum tuntas. Rekanan baru mengembalikan Rp 100 juta dari kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Hal ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P kepada wartawan, Senin (13/4). Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bima.
”Dari LHP yang kami dapatkan, rekanan sudah membayar Rp 100 juta,” ungkapnya.
Guna memastikan pengembalian kerugian negara berjalan maksimal, Polda NTB akan berkoordinasi lagi dengan Inspektorat Bima. ’’Kami akan tanyakan komitmen pengembalian kerugian negaranya,’’ jelasnya.
Ia mengaku belum mengetahui bagaimana komitemen rekanan dalam pengembalian kerugian negara ini. ’’Katanya pasti dibayar. Tapi saya belum tahu bagaimana komitmen rekanan ke inspektorat,’’ terang mantan Kapolres Kabupaten Bima iini.
Sebagai informasi, Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri mendapat gelontoran dana dari pusat puluhan miliar. Khusus 2016 Kabupaten Bima mendapat suplai anggaran untuk Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah.
Tahap pertama pagu anggarannya Rp 26.062.484.000. Pemenang tendernya PT. LB beralamat di Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 24.345.916.000.
Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp Rp 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp 16.112.775.000. (one)