Mataram, katada.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 500 juta di Kota Mataram. Petugas berhasil menangkap SH (27) warga Dasan Agung, Kota Mataram.
Cleaning service salah satu SMK di Kota Mataram ini dibekuk usai mengambil paket berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi, , Jumat (10/4) lalu.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pelaku SHB diringkus saat mengambil paket di salah satu kantor travel bus antar kota di wilayah Cakranegara. Paket itu berisi dua bungkus plastik yang di dalamnya sabu dan lima bungkus plastik berisi ekstasi.
“Barang bukti sabu yang diamankan berat bruto sekitar 200,47 gram dan ekstasi sebanyak 489 butir,” terangnya.
Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut disamarkan dalam kemasan kotak sepatu yang berisi pakaian sebagaimana yang tercatat dalam resi pengiriman.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan sabu dan ekstasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, narkoba yang diamankan ini diperkirakan senilai Rp 500 juta. “Dengan penangkapan ini, BNN NTB berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 orang dari penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
Pelaku SH dijerat pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rif)