Bima, katada.id – Sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kaboro Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima. Aksi para pendemo di saat pandemi corona ini dibubarkan anggota Polres Bima Kota.
Petugas juga mengangkut paksa para pendemo untuk diamankan ke mapolres. ’’Sekelompok orang unjuk rasa di Kantor Desa Kaboro menggunakan satu unit mobil Pickup disertai dengan alat pengeras suara,’’ kata Kabagops Polres Bima Kota Kompol Muslih, Rabu (15/4).
Sebelumnya Polres Bima Kota sendiri tidak menerbitkan ijin dan melarang segala kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya orang. Itu sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah guna menghindari penyebaran virus corona.
’’Untuk kegiatan unjuk rasa ini tidak mendapatkan izin dari Polres Bima Kota namun dari para pengunjuk rasa tetap nekat melaksanakannnya dan tidak peduli dengan larangan yang sudah ada,’’ terang Muslih.
Kepolisian sempat memberikan imbauan dan peringatan untuk tidak melaksanakan. Namun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa para pengunjuk rasa diangkut paksa oleh petugas menuju Mako Polres Bima Kota.
’’Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara”. pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sendiri telah mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19. Maklumat Kapolri tersebut berisi selama masa bencana nasional, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan kegiatan sejenisnya termasuk unjuk rasa. (sm)