Kota Bima, katada.id – Tim gabuangan dari Satuan Narkoba dan Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu, AR alias Rian. Pria 29 tahun ini dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (13/5).
Selain Rian, petugas gabungan juga berhasil menangkap 3 orang yang sedang pesta sabu. Masing-masing, HE (31) warga Desa Tente, Kabupaten Bima; TA (20) warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima; dan IS warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sabu seberat 46,86 gram, satu buah timbangan, 4 bungkus plastik klip, 2 buah gunting, 4 HP, 2 bong, ATM dan sendok pipet.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono Kasat Narkoba Iptu Ramlin menuturkan, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku AR alias Rian sering terjadi pesta narkoba jenis sabu. Juga transaksi jual beli sabu. ’’Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi tersebut,’’ katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 00.05 Wita, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggrebekan. Saat itu, petugas mendobrak pintu di rumah dan berhasil mengamankan pelaku Rian. ’’Kami lakukan penggeledahan disaksi Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu,’’ ungkapnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah kedua dan berhasil mengamankan 3 orang yang sedang berpesta sabu. ’’Para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres,’’ tandasnya. (one)