Mataram, katada.id – Tiga tersangka dan barang bukti kasus tarian bugil di Metzo Executive Club dan Karaoke Lombok dilimpahkan kepada Kejati NTB.
Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka sudah lengkap. Ketiga tersangka yakni YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten selaku penari bugil serta DA (43) asal Cilegon, Banten selaku mucikari.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap, sehingga pihaknya melimpahkan berkas ke kejaksaan.
’’Setelah pelimpahan, penahanannya ketiga tersangka tetap di Rutan Polda NTB, namun statusnya sebagai tahanan titipan jaksa,” teranya, Kamis (28/5).
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Sebagai pengingat, bahwa Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan penggerebekan terhadap kafe Metzo Executive Club dan Karaoke di Senggigi, Lombok Barat. Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang perempuan masing-masing berinisial YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA (43) asal Cilegon, Banten.
Saat penggerebekan diamankan barang bukti uang tunai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, nota pemesanan, empat HP dan bukti transfer uang. (one)