Kota Bima, katada.id – Pemkot Bima memperketat pintuk masuk. Bagi orang luar NTB yang ingin ke Kota Bima harus bebas dari covid-19.
Syarat negatif covid-19 ini wajib dipenuhi jika ingin masuk ke Kota Tepian Air ini. Langkah itu sebagai upaya tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Ini langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi,” kata Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19.
Belakangan ini jumlah kasus positif covid-19 NTB semakin meningkat. Karena itu, tim Gugus tugas Covid-19 akan menerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar provinsi NTB yang ke Kota Bima.
Hal ini akan diperkuat melalui instruksi walikota bima dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.
Pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang masuk ke Kota Bima terutama dari wilayah terpapar covid-19, kata wali kota, wajib memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang. Serta surat keterangan sehat negatif COVID-19 berdasarkan uji screening awal Rapid Test Diagnostic (RDT) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19.
“Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,” terangnya.
Di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan. Diakuinya ini menjadi upaya bersama untuk menjaga agar Kota Bima Bebas dari Covid-19.
“Keputusan ini tidaklah mudah namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera diambil,” ujarnya.
Lutfi menyadari dalam pelaksanaannya pasti ada kendala teknis di lapangan. Namun Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Bagi PNS, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan,” tandasnya. (red)