Mataram, katada.id – Bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diduga dicabuli pria dewasa berinisial AB (33). Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di sebuah rumah kosong di perumahan Ranjok, Lombok Barat.
Kasus pencabulan ini telah dilaporkan ke Polda NTB. Pelaku sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polda NTB. “Pelakunya sudah diamankan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Selasa (14/7).
Pelaku AB mengimingi korban dengan uang Rp3 ribu. Kemudian membawanya ke rumah kosong. Di situ pelaku memaksa korban melayani birahinya. “Korban bercerita kepada orang tuannya dan kasus pencabulan di laporkan ke polda,” terangnya.
Atas laporan orang tua korban, tim menangkap pelaku. “Pelaku sudah ditahan,” ungkapnya.
Pelaku AB disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan presiden pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (one)