Kota Bima, katada.id – Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir di Kelurahan Sambinae, Kota Bima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan belum mau menyebutkan siapa tersangka. Meski ia membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut. ’’Kami akan segera umumkan. Ada dua orang,’’ katanya, beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati NTB memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah dokumen. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi. ’’Untuk pemeriksaan sudah dilakukan. Kami juga sudah periksa dua orang yang diduga terlibat kasus tersebut,’’ terangnya.
De juga mengaku jika pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen. Misalkan dokumen pembelian lahan dari Pemkot Bima. Disita pula rekening dari pemilik lahan di Sambinae.
Sebagai informasi, pihak kejaksaan menemukan dugaan mark up harga. Dimana, harga lahan yang dibeli terlalu mahal. Padahal lahan itu sangat miring. Untuk satu are lahan dibeli dengan harga Rp 11 juta.
Fakta lain menyebutkan, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR tidak sepenuhnya membayar lahan kepada pemilik senilai Rp 11 juta. Tetapi mereka membayar sebesar Rp 7 juta lebih kepada pemilik.
Dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (dae)