Mataram, katada.id-Kejati NTB menempuh jalur hukum kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bank NTB Cabang Dompu. Yakni terdakwa Surahman dan Syarifudin Ramdan.
Sebelumnya, mantan Kepala Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi mengaku, JPU sudah menyatakan kasasi atas putusan dua terdakwa, Kamis (3/9). “Terdakwa juga kasasi,” katanya.
Masing-masing para pihak, yakni JPU dan terdakwa diberikan waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. “Kalau sudah serahkan memori kasasi kami akan kirim ke MA,” terangnya.
Terpisah, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan JPU sedang menyusun memori kasasi. Menurutnya, kasus tersebut sudah terpenuhi unsur tindak korupsinya. “Kita yakin ada korupsi, makanya kami kasasi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelum menuntut mantan pimpinan Bank NTB Cabang Dompu dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PT PDM) itu selama 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebagai pengingat, Ramdan dan Surahman sebelumnya didakwa korupsi Rp6,2 miliar atas penyaluran kredit modal kerja pada PT Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri, pengembang perumahan subsidi Dorompana Permai.
Kredit ditarik bertahap yakni pertama Rp6,3 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah, dan tahap kedua Rp3,7 miliar untuk 59 unit rumah. Dana yang ditarik itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi Tegoeh masing-masing Rp2 miliar, Rp1 miliar, Rp1 miliar, dan Rp2 miliar.
Penggunaan sebesar Rp2 miliar tersebut tidak untuk pembangunan perumahan Dorompana Permai sesuai tujuan pemberian kredit dan penggunaannya tidak dapat dipertangungjawabkan.
Sementara, penarikan kredit dapat diberikan apabila disertai dengan daftar calon pembeli yang telah mengajukan KPR dan telah melakukan pembayaran uang muka pada bank pemberi KPR. (one)