Bima, katada.id – Tim gabungan menggelar operasi yustisi di simpang tiga Desa Panda, Palibelo, Bima, Jumat (25/9). Dalam operasi itu, 24 orang pengendara terjaring razia.
Dari jumlah itu, 7 orang dijatuhi sanksi berupa denda masing-masing Rp100 ribu. Sedangkan 17 orang lainnya diberikan sanksi sosial berupa menghafal pancasila, menyanyikan garuda pancasila dan push up.
Razia masker ini dipimpin Kabag Ops Polres Bima Kompol Jamaluddin. Personil yang dilibatkan dari Polres Bima, Satpol PP dan Dispenda Bima. ’’Sasaran operasi ini pengguna jalan, baik roda dua, roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama yang tidak memakai masker,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Bagi para pelanggar yang tidak memakai masker, katanya akan dijatuhi sanksi membayar denda. Sedangkan pelanggar yang membawa masker tapi tidak memakainya akan dikenakan sanksi sosial.
“Pelanggar yang terjaring berjumlah 24 pelanggar, 7 pelanggar dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp100 ribu dan sanksi sosial sebanyak 17 pelanggar,” tambahnya.
Ia berharap razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. (arr)