Bima, katada.id – Tim gabungan gencar melaksanakan razia masker. Razia ini melibatkan personil Polres Bima, Kodim 1608/Bima, Satpol PP Bima dan Dispenda Bima. Serta seluruh Polsek bersama anggota Koramil dan Pol PP Kecamatan. Sasaran razia yakni para pengguna jalan raya dan penumpang angkutan umum.
Selama dua hari razia, petugas gabungan menjaring 803 pelanggar. Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan di masing-masing wilayah. “Sebanyak 803 pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Meningkatnya jumlah pelanggar, karena pelaksanaan operasi yustisi serentak di Kabupaten Bima. Pada Selasa (29/9), tim gabungan Polres Bima menjaring 50 pelanggar. Terdiri dari 2 orang yang dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu, sanksi sosial 15 orang dan teguran 33 orang. “Sedangkan razia di wilayah polsek, totalnya hari itu 350 pelanggar. Sanksi sosial 72 orang dan teguran 278 orang,” ungkapnya.
Sementara pada Rabu (30/9), tim gabungan Polres Bima menjaring 57 pelanggar. Terdiri dari 3 orang yang dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp100 ribu, sanksi sosial 6 orang dan teguran 47 orang. “Sedangkan wilayah polsek menjaring 347 pelanggar, terdiri dari sanksi sosial 70 orang dan teguran 277 orang,” bebernya.
Setelah melakukan operasi yustisi serentak, personil gabungan menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan dan para pelanggar untuk tetap patuhi protokol covid-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan bila keluar rumah agar tetap memakai masker,” ungkap perwira 3 balok tersebut. (arr)