Dua tersangka korupsi PNBP sewa gedung Asrama Haji NTB segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum

0
Gedung asrama haji embarkasi Lombok, NTB. (istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB sedang merampungkan berkas tersangka dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, NTB pada tahun 2017-2019.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrozak Al Fakhir dan bendahara Iffan Jaya Kusuma sebagai tersangka.

“Berkas sudah rampung. Berkas tersangka masih diteliti oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Jika berkas tersangka dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti. ’’Kami segera tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti penuntut umum) agar segera disidangkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, PNBP yang diduga diselewengkan dua tersangka yaitu penyewaan area manasik, penyewaan kamar (penginapan), penyewaan aula (ruang pertemuan) dan sumber lain seperti penyewaan area untuk pendirian stand, fotografi dan penyewaan sarana berdasarkan  perjanjian kerjasama.

Pendapatan UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 sebesar Rp1.471.504.279. Dari jumlah pendapatan itu tidak seluruhnya disetorkan kepada kas negara sebagai PNBP. Kedua tersangka hanya menyetorkan sebesar Rp987.476.728. Selisih pendapatan yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp484.027.551.

Hasil penyidikan, pendapatan yang belum disetorkan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Abdurrozak Al Fakhir sebesar Rp217.032.454. Sedangkan uang Rp209.626.406 digunakan untuk keperluan operasional kantor. Selebihnya sebesar Rp57.368.591 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Iffan Jaya Kusuma. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here