Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2017-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pelimpahan tahap II ini, Kejati NTB melakukan penahanan terhadap tersangka Iffan Jaya Kusuma, Bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Senin (23/11).
“Tersangka IJK (Iffan Jaya Kusuma) ditahan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum setelah terbitnya P21 dari Penyidik Kejati NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.
Sebelum ditahan, tersangka Iffan Jaya Kusuma dilakukan pemeriksaan dari pukul 09.00 wita hingga pukul 13.00 wita. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid test.
“Tersangka dibawa ke Rutan Polda untuk dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Penyidik juga melimpahkan tersangka Abdurrozak Al Fakhir, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok. Namun ia tidak memenuhi panggilan karena ada kesibukan lain. “Tersangka AF (Abdurrozak Al Fakhir) tidak memenuhi panggilan karena berada di luar kota,” terang Dedi.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara pada kasus penyimpangan dana PNBP Asrama Haji sekitar Rp484.265.455. Tersangka dijerat ahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (rif)