MATARAM-Pada persidangan perkara suap dengan terdakwa Kompol Tuti Mariati terungkap fakta baru. Tahanan dibebankan membayaran iuran sampah hingga biaya masuk ponsel.
Wakapolda NTB Brigjen Pol Tajuddin menegaskan, tidak ada biaya dan iuran apapun yang harus dikeluarkan para tahanan. Semua kebutuhan para tahanan seperti air minum, makanan, kamar, dan baju tahanan sudah disediakan. Tidak ada juga biaya sewa kamar bagi yang menggunakan ruangan biologis.
’’Jadi, tidak ada pungutan di Rutan Polda NTB,’’ kata wakapolda kepada wartawan di Mataram, beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, barang seperti handphone, benda tajam, narkoba, dan minuman keras dilarang masuk ke rutan. ’’Itu semua barang terlarang yang tidak diperbolehkan masuk ke rutan,’’ ungkapnya.
Bila ada pungutan, lanjut dia, itu perbuatan oknum polisi. Pihaknya akan memproses oknum yang melakukan pungutan terhadap tahanan.
’’Berkaitan dengan Tuti, urusannya masih panjang. Selesai sidang itu, akan diproses lagi displin dan kode etik,’’ terangnya.
Praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Polda NTB terungkap dalam persidangan Kompol Tuti Mariati. Selama menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB, terdakwa melakukan pungutan-pungutan kepada tahanan. Mulai dari biaya sewa kamar, biaya kebersihan, biaya air minum, biaya pemakaian handphone, biaya masuk kasur hingga biaya ganti baju tahanan.
Setiap tahanan baru ditarik biaya sebesar Rp 100 ribu. Uang kebersihan Rp 20 ribu per bulan. Uang air minum Rp 5 ribu per minggu. Pemakaian ponsel di dalam tahanan Rp 500 ribu. Biaya masuk kasur Rp 500 ribu. Ganti baju Rp 50 ribu. Penggunaan kamar biologis Rp 150 ribu. (dae)