MATARAM-Perjalanan dinas DPRD Lombok Barat (Lobar) diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan kerugian negara sekitar Rp 551 juta.
Kerugian itu terjadi pada item perjalanan dinas 2018 lalu. Dari total kerugian negara itu, dewan baru mengembalikan Rp 20 juta. Sementara, sisanya hingga masa pengembalian berakhir belum juga dibayar.
Kajari Mataram Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Apakah dalam perjalanan dinas tersebut terdapat unsur tindak pidana. ’’Kita pelajari dulu,’’ terangnya.
Soal munculnya kerugian negara pada perjalanan dinas dewan tersebut, ia baru mengetahui dari pemberitaan media. Agar pihaknya bisa menindaklanjuti, Sumedana menyarankan masyarakat membuat laporan sebagai dasar untuk mengusutnya. ’’Kita tunggu laporan masyarakat,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, dari data Inspektorat Lobar, total temuan BPK di OPD Lobar pada 2018 sekitar Rp 864,8 juta. Kerugian negara itu dikembalikan 60 hari setelah laporan opini WTP diserahkan 27 Mei lalu. Dari total temuan itu, kerugian negara yang telah dikembalikan sekitar Rp 268 juta. Sementara yang belum terbayar sekitar Rp 596 juta.
Khusus temuan di DPRD Lobar mencapai Rp 551 juta. Temuan itu dari biaya perjalanan dinas anggota dewan. Sedangkan, kerugian yang telah dikembalikan Rp 20 juta. Yang belum terbayar Rp 531 juta.
Selain di DPRD, kerugian ditemukan pula di Dinas PUPR Rp 160,7 juta dan telah dikembalikan. Dinas Pariwisata Rp 61,5 juta dan yang sudah dikembalikan Rp 25 juta. Disperindag Rp 56,2 juta, yang sudah dikembalikan Rp 49 juta. Dinas Dikbud Rp 17 juta, yang baru dikembalikan Rp 4 juta. DLH Lobar Rp 9 juta dan sama sekali belum dikembalikan. (dae)