Mataram, katada.id – NTB menargetkan labelisasi rumah warga miskin penerima bantuan program PKH tuntas 2021 mendatang. Tahun ini, baru Kota Mataram dan Lombok Timur yang sudah melakukan labelisasi rumah warga miskin.
Sementara, Kabupaten/kota lainnya sudah mulai merencanakan untuk melakukan labelisasi rumah penerima bantuan PKH tahun depan. Seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Kota Bima, dan Kabupaten Bima.
’’Labelisasi rumah warga miskin penerima bantuan PKH ini dalam rangka transparansi bantuan. Sehingga masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap ketepatan sasaran pemberian bantuan,’’ tegas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, H. Ahsanul Khalik.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada Disos NTB jika ada warga mampu yang masih menerima bantuan PKH. Bila itu ditemukan di lapangan, maka akan dikeluarkan dari data penerima bantuan. ’’Disos NTB akan berkoordinasi dengan desa, kabupaten/kota. Kemudian datanya dikirim ke pusat,’’ ujarnya.
Labelisasi rumah warga penerima bantuan PKH ini memiliki efektivitas tinggi untuk menekan kesalahan data dan kesalahan sasaran pemberian bantuan.
’’Jika ada warga mampu yang menerima bantuan, kemudian rumahnya dilabeli “warga miskin” maka dengan sendirinya dia akan malu,’’ terangnya.
Berdasarkan data, jumlah penerima PKH tahap IV 2020 di NTB sebanyak 351.136 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat miskin penerima PKH di NTB bertambah karena terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula hanya ibu hamil dan anak usia dini, kini ada kategori keluarga pasien tuberkulosis. (rif)