Mataram, katada.id — Awal tahun 2021. Satresnarkoba Polresta Mataram langsung tancap gas memerangi penyalahguna Narkotika. Tiga orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu diringkus.
Masing-masing berinisial ZI (33 tahun) dan HH (18 tahun), keduanya warga Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Satu lagi berinisial SI (49 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.
‘’Ada empat orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang kami amankan. Diduga mereka mengedarkan Sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (07/01/2021).
Ketiganya ditangkap didua lokasi berbeda. Awalnya Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap ZI dan HH. Diawali dengan penyelidikan tentang informasi penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin. Penggeledaan badan keduanya, petugas mendapatkan 13 poket kristal bening diduga Sabu seberat 4,36 gram.
Penggeledahan dilanjutkan dikediaman ZI dan mendapatkan alat hisap Sabu, timbangan elektronik serta uang tunai. ‘’Keduanya diamankan hari Senin (04/01/2021) sekitar pukul 12.00 Wita,’’ bebernya.
Berbekal keterangan dari kedua pelaku. Pengungkapan Sabu itu langsung dikembangkan. Petugas beranjak menuju Karang Bagu. Tanpa waktu lama di hari yang sama. Terhadap SI warga setempat langsung dilakukan penggeledahan badan. Dikantong celana pelaku, 20 klip plastik bening berisikan sabu seberat 5,88 gram didapati petugas. Uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil transaksi Sabu juga ditemukan.
Penggeledahan dilanjutkan dikediaman pelaku dengan nihil barang bukti Sabu. ‘’Dirumahnya kita dapati uang tunai Rp 9,5 juta yang diduga hasil transaksi Sabu,’’ tuturnya.
Kini pengembangan dilakukan petugas. Ketiganya diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. ‘’Kita kembangkan ini jaringannya kemana. Sudah berapa lama juga mereka transaksi dan sebagainya,’’ kata Heri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rif)