Dompu, katada.id – Tim gabungan mengamankan ratusan batang kayu jenis sonokeling diduga ilegal di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Tim dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo dan TNI menemukan kayu yang sudah diolah tersebut sekitar pukul 11.05 wita, Sabtu (30/1).
Turun dalam pengamanan kayu tersebut Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra Made Astra Wijaya, Kasi LHK Provinsi NTB Astan Wiria, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik dan Kepala Resort Pajo Adiman.
’’Jumlah dalam bentuk papan dan balok yang diamankan sebanyak 324 batang dengan ukuran bervariasi, yaitu 20×20 dan 15×15 dengan panjang rata-rata 2 meter,’’ kata Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra Made Astra Wijaya.
Saat evakuasi kayu tersebut, tim mendapat perlawanan dari sekelompok warga. Mereka menghadang dan memblokade jalan dengan cara menebang pohon. Mereka melarang tim mengangkut kayu temuan tersebut.
Warga meminta agar kayu temuan tersebut tidak dibawa cukup police line. Warga juga meminta tim menghadirkan anggota DPRD Dompu Muttakun.
Menyikapi tuntutan warga, Kasi LHK Provinsi NTB, Astan Wiria menjelaskan, kayu tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pemiliknya.
Sementara, Kapolsek Pajo, IPTU Abdul Malik meminta warga agar tidak menghalangi proses hukum yang yang sedang berjalan. ’’Jika ingin mempertanyakan terkait Pak Muttakun silahkan pertanyakan pada saat audensi di DPRD Dompu,’’ saran kapolsek.
Setelah mendengar itu, warga akhirnya membubarkan diri dan jalan yang diblokir berhasil dibuka. Selanjutnya kayu temuan tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Dompu. (izl)