Bima, katada.id – Pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Ponek RSUD Bima tahun 2021 diduga bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan dugaan penyimpangan pada proyek Rp22.300.000.000 tersebut. Sejumlah item pekerjaan ada yang tidak beres. Seperti pengerjaan beton bertulang dan konstruksi baja.
“Kekurangan volume pekerjaan beton bertulang dan konstruksi bajar senilai Rp565.710.287,” sebut BPK NTB seperti dikutip dari salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021 yang didapat katada.id.
Pembangunan IGD Ponek tersebut dikerjakan PT Citra Nusra Persada sejak tanggal 14 Juni 2021 dan diberikan waktu selama 180 hari kalender. Kontrak proyek ini mengalami dua kali adendum. Pertama, ada pekerjaan tambah kurang volume pekerjaan, namun adendum itu tidak mengubah nilai kontrak.
Sedangkan adendum kedua, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender kepada rekanan hingga 1 Desember 2021. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada tanggal 25 Januari 2022 lalu. Sementara, pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Tetapi pengerjaan ditemukan bermasalah saat BPK turun memeriksa fisik proyek tanggal 10 Desember 2021 lalu. BPK turun bersama Inspektorat, PPK dan rekanan.
Saat itu, BPK menemukan pekerjaan bangunan yang belum selesai senilai Rp5.930.503.118. Sehingga BPK menyimpulkan ada keterlambatan pekerjaan selama 46 hari. Menurut perhitungan BPK, rekanan harus membayar denda Rp272.803.143.
Masalah lain ditemukan pada pekerjaan beton bertulang dan konstruksi baja. BPK menemukan kekurangan pekerjaan berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp565.710.287.
Sementara, Direktur RSUD Bima, dr. Ihsan yang dikonfirmasi katada.id membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun ia tidak banyak menjelaskan mengenai kekurangan volume pekerjaan maupun denda keterlambatan pekerjaan.
Ihsan hanya menegaskan jika temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti. “Alhamdulillah sudah diselesaikan oleh pihak ketiga (rekanan),” terangnya singkat via pesan WhastApp, Sabtu (11/6/2022). (sm)