Adik Oknum Pejabat di Sumbawa Barat Diduga Cabuli 3 Bocah, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

0
Ilustrasi. (shutterstock)

Sumbawa Barat, katada.id – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil mengungkap dugaan pencabulan anak di bawah umur. Terduga pelaku inisial C alias H (54) warga Kecamatan Taliwang, KSB ditangkap, Senin (25/9).

Saat ini, terduga pelaku yang diketahui adik oknum pejabat di KSB ini telah diamankan di polres. Dalam kasus ini, anggota Satuan Reskrim Polres KSB barang bukti dari tiga korban, seperti celana dalam dan baju.

Kapolres KSB AKBP Yasmara Harahap membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah diamankan di polres,” terangnya dihubungi wartawan.

Disinggung mengenai terduga pelaku C merupakan adik kandung oknum pejabat di KSB, ia menegaskan, bukan ranah penyidik untuk menjawabnya. “Bukan wewenang kami. Kami tidak tahu,” jelasnya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan S, orang tua korban, 23 September 2023. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/24/IX/2023/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda Nusa Tenggara Barat.

“Orang tua korban melaporkan tindakan asusila yang dialami oleh tiga anak di bawah umur,” ungkap perwira dua mawar ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polres KSB IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja menjelaskan modus operandi terduga pelaku dalam menjalankan aksi. Awalnya, pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan alasan nonton YouTube. “Saat itu ketiga korban bermain di depan rumah terduga. Setelah korban-korban tersebut masuk ke dalam rumahnya, pelaku menutup dan mengunci pintu rumah, lalu membawa mereka ke dalam kamar yang kemudian juga ditutup dan dikunci,” terangnya dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, pelaku menyuruh ketiga korban untuk tidur di atas kasur. Kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap salah satu korban. Perbuatan serupa juga dilakukan pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.

Setelah tindakan tersebut selesai, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada ketiga korban, sambil mengatakan “jangan kasi tau siapa-siapa,”. Lalu ia menyuruh mereka pulang.

“Menurut keterangan ketiga korban, perbuatan yang tidak senonoh ini telah terjadi sebanyak empat kali. Akibat perbuatan tersebut, ketiga korban sering merasa ingin buang air kecil dan mengalami rasa sakit saat melakukannya,” terangnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kesusilaan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here