Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

AKP Malaungi Dipecat, Kapolda Tunjuk AKP Jahyadi Jadi Kasat Narkoba Polres Bima Kota

×

AKP Malaungi Dipecat, Kapolda Tunjuk AKP Jahyadi Jadi Kasat Narkoba Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

Mataram,katada.id – Polda NTB resmi menunjuk AKP Jahyadi Sibawaih sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota menggantikan AKP Malaungi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH). AKP Malaungi diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

AKP Malaungi saat ini tengah diproses dan ditahan di Polda NTB. Ia ditangkap setelah pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Bripka IR alias Karol dan istrinya berinisial N alias Nita oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Sudah ada yang ganti Kasatresnarkoba, mutasi dari Polda, namanya AKP Jahyadi Sibawaih,” kata Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Penunjukan AKP Jahyadi tertuang dalam surat telegram (TR) yang diterbitkan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo pasca pemecatan AKP Malaungi. Sebelum ditunjuk, Jahyadi berdinas di Ditresnarkoba Polda NTB dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Kediri.

Meski sudah ditunjuk, Herman menyebut AKP Jahyadi belum mulai bertugas di Polres Bima Kota karena proses administrasi pergantian jabatan baru dilakukan. “Dalam waktu dekat akan mulai bertugas,” ujarnya.

Dalam kasus yang menjerat AKP Malaungi, penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinasnya di Asrama Polres Bima Kota. Penangkapan dilakukan setelah Bripka Karol dalam pemeriksaan menyebut adanya dugaan keterlibatan atasannya tersebut.

Tak berhenti di situ, Polda NTB juga mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal ini menyusul informasi yang beredar terkait dugaan aliran dana yang disebut-sebut berasal dari AKP Malaungi.

“Kami masih terus kembangkan (adanya keterlibatan Kapolres Bima Kota),” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *