Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalPendidikan

Menguak Jejak “Gelap” Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH

×

Menguak Jejak “Gelap” Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH

Sebarkan artikel ini
Foto, Ilustrasi AI

Catatan Redaksi, katada.id- Indikasi penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) kian terang benderang. Kampus yang berlokasi di Kota Mataram itu kini berada dalam sorotan publik.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan dugaan praktik maladministrasi dan tindakan ilegal yang “memayungi” proses penjaringan hingga penetapan penerima KIP Kuliah di UNBIM MFH.

Ironisnya, sejumlah oknum pejabat dan dosen diduga terlibat langsung, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas kebijakan afirmasi negara ini dipertanyakan.

Sejumlah oknum pejabat dan dosen diduga mengondisikan penyalahgunaan KIP dengan meminta mahar jutaan hingga belasan juta rupiah kepada mahasiswa agar dibantu lolos sebagai penerima beasiswa. Lebih ironis lagi, beberapa mahasiswa mengaku tetap tidak lulus meski telah menyerahkan uang.

Penelusuran katada.id selama sepekan terakhir membuahkan temuan mengejutkan. Sejumlah mahasiswa mengaku tidak terdaftar sebagai penerima KIP meskipun telah menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Di sisi lain, mahasiswa penerima KIP juga dibebani pembiayaan dua program strategis kampus, yakni Rp2,5 juta untuk magang bersertifikat dan Rp6 juta (selama masa kuliah) untuk program inbound mobility (pertukaran pelajar). Akibatnya, dana biaya hidup yang bersumber dari KIP per semester tergerus signifikan.

Kasus ini kini bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (Ombudsman NTB) setelah elemen mahasiswa mengajukan laporan resmi pada Senin (2/2/2026).

Sebagai pengingat, KIP Kuliah lahir dari gagasan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan privilese bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Program afirmasi ini mengemban tujuan mulia: memutus rantai kemiskinan struktural dengan memastikan anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi secara layak dan berkelanjutan.

Kronologi Awal

Dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah Tahun 2025 pertama kali mencuat ke publik pada Rabu (28/1/2026). Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram mengungkap dugaan jual beli kelulusan KIP Kuliah di UNBIM MFH.

“Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah,” ujar pengurus EK LMND Kota Mataram, Rangga, kepada katada.id.

Menurut Rangga, praktik tersebut diduga melibatkan oknum dosen berinisial S dan INM. Identitas mahasiswa dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tak hanya mahar, Rangga juga mengungkap dugaan pungutan tambahan terhadap penerima KIP.

“Mahasiswa dibebani biaya magang bersertifikat Rp2,5 juta per semester dan program inbound mobility Rp6 juta. Faktanya, mahasiswa semester I tidak pernah menjalani program tersebut,” tegasnya.

Respon UNBIM MFH: Tuduhan Sesat

Di hari yang sama, Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM MFH, Syahrul, S.Sos., M.M., membantah tuduhan tersebut.

“Seluruh tuduhan maupun dugaan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu tidak benar dan menyesatkan,” kata Syahrul saat dikonfirmasi katada.id.

Ia menegaskan tidak pernah menjanjikan KIP Kuliah ataupun menerima uang dari mahasiswa.

“Saya persilakan mahasiswa yang merasa dijanjikan beasiswa atau menyerahkan uang kepada saya untuk melapor ke pihak berwenang agar diuji secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Detail Modus Terungkap

Merespons bantahan kampus, pengurus LMND Kota Mataram membeberkan detail modus dugaan jual beli KIP Kuliah, Kamis (29/1/2026).

Kesepakatan tidak tertulis sebesar Rp13 juta disebut diberikan secara bertahap kepada INM di lingkungan kampus. Sisa pembayaran disepakati dilunasi setelah dana KIP cair.

“Setelah dana KIP sebesar Rp5,7 juta cair, mahasiswa diminta melunasi sisa pembayaran dan menyerahkan Rp2,5 juta,” jelasnya.

Bukti transaksi berupa slip transfer bank dikirim INM kepada mahasiswa. Dari jumlah tersebut, hanya Rp2 juta yang ditransfer ke rekening yayasan.

Desakan Klarifikasi Rektor

Kasus ini kemudian mendapat perhatian Eksekutif Wilayah LMND NTB. Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, mendesak pimpinan tertinggi kampus untuk angkat bicara.

“Rektor tidak boleh diam. Ini menyangkut reputasi kampus dan kepercayaan publik,” tegas Ramadhan, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH berlangsung melalui dua skema utama yakni Jual beli kelulusan KIP dengan tarif Rp8 juta hingga Rp13 juta dan Pembebanan biaya tambahan kepada penerima KIP untuk program magang dan inbound mobility.

Dilaporkan ke Ombudsman NTB

LMND Kota Mataram yang didampingi LMND NTB resmi melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman NTB, Senin (2/2/2026).

“Hari ini kami mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB,” ujar Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar.

Laporan itu mencakup dugaan maladministrasi dan pungutan liar.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono menyatakan pihaknya akan menelaah syarat formil dan materil laporan.

“Jika terpenuhi, kami akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Pengakuan Mahasiswa Muncul

Mahasiswa UNBIM MFH angkatan 2025 berinisial A mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Saya diminta menyetor uang Rp5,25 juta dengan janji bisa diluluskan sebagai penerima KIP Kuliah. Tapi sampai pengumuman keluar, nama saya tidak lulus,” ungkapnya, Selasa (3/2/2026).

Menurut A, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi oknum dosen berinisial S.

“Bukti transfernya ada. Ini bukan UKT atau SPP, tapi mahar supaya dibantu lolos,” katanya.

Informasi katada.id juga menguatkan dugaan penyalahgunaan tersebut. Melalui oknum Dosen yang akrab disapa B (Inisial) Dua mahasiswa angkatan 2025 masing-masing diduga menyerahkan uang Rp7,5 juta dan Rp9,5 juta, namun hingga kini tidak terdaftar sebagai penerima KIP.

Ombudsman NTB: Harus Transparan

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan pengelolaan KIP Kuliah wajib dilakukan secara transparan sejak awal.

“Penjaringan dan daftar penerima KIP Kuliah harus diumumkan secara terbuka agar bisa diawasi publik,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).

Terkait dugaan setoran uang, Dwi menilai hal tersebut masuk ranah hukum pidana.

“Jika ada dugaan penipuan, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sejak mencuat, Rektor UNBIM MFH serta Wakil Rektor II dan III belum memberikan respons atas upaya konfirmasi katada.id. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *