Mataram, Katada.id – Penjambret di komplek Universitas Mataram (Unram) tersungkur ditangan seorang mahasiswi. Aksi Hidayat Adnan alias Dayat (36) warga Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat berhasil digagalkan setelah korban menabrak motornya hingga jatuh.
Pelaku yang mengaku baru pertama kali menjambret merampas dompet korban. Saat itu, korban yang tercatat sebagai mahasiswi Unram sedang mengendarai motor dan dompetnya ditaruh di dashbor. “Saat ini pelaku kita amankan beserta barang buktinya,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mapolresta Mataram.
Ceritanya, pelaku baru saja bermain game di salah satu warnet di daerah Gomong. Pelaku hendak pulang ke Labuapi melalui komplek Unram. Tepatnya di depan Sekretariat Mapala, Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang.
Mengendarai sepeda motor vario warna hitam miliknya, pelaku melihat dompet salah seorang mahasiswa yang diletakkan di dashboar depan. Niat pelaku pun muncul dan memepet korban. Pelaku langsung menyambar dompet korban.
‘’Sebenarnya dia tidak ada niat menjambret. Tapi karena dilihat ada kesempatan niatnya timbul dan menjambret,’’ terang Erwin.
Aksi pelaku sontak membuat korban kaget. Spontan, korban berteriak lantang sambil mengejar pelaku. Bahkan korban sampai rela menabrakkan motornya ke pelaku. Keduanya pun sama-sama tersungkur mencium aspal. Lalu, datang Satpam Unram mengamankan pelaku.
‘’Dia awalnya tidak mengaku. Tapi akhirnya mengaku juga. Setelah itu tim Opsnal ke lokasi dan cek TKP dan pelaku dibawa ke Polresta Mataram. Di dalam dompet korban ada dua buku tabungan dan uang Rp 465 ribu,’’ bebernya.
Kasus ini masih dikembangkan petugas. Dari interogasi awal, Dayat mengaku beraksi seorang diri atau pelaku tunggal. ‘’Benar, dia ini pelaku tunggal,’’ ungkapnya.
Mantan Kapolres Dompu ini mengimbau warga agar tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Karena bisa memancing niat pelaku untuk melakukan aksi kriminal. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya memberantas kejahatan jalanan seperti jambret dan lainnya. ‘’ Yang tadinya tidak ada niat kan bisa jadi terpancing untuk berbuat. Jadi jangan taruh barang berharga seperti dompet atau handphone di dashboard motor,’’ pintanya.
Sementara, pelaku Dayat di depan petugas mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya tidak berniat merampas dompet korban. ‘’Saya khilaf. Ini baru pertama kali saya mencuri,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sm)