Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Ambil Dompet Jatuh, Karyawan Supermarket Digiring Polisi

×

Ambil Dompet Jatuh, Karyawan Supermarket Digiring Polisi

Sebarkan artikel ini
Pegawai supermarket modern berinisial SSM (21) saat diamankan polisi.

Mataram, katada.id – Seorang pegawai supermarket modern berinisial SSM (21), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, harus digiring pihak kepolisian setelah diduga mengambil dompet milik konsumen yang terjatuh di pintu masuk toko tempatnya bekerja.

Peristiwa itu, terjadi pada Rabu pagi (18/06) sekitar pukul 09.30 Wita di salah satu toko ritel modern wilayah Gebang, Kecamatan Mataram.

Example 300x600

Insiden tersebut terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV toko.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal.

“Korban yang saat itu sedang berbelanja baru menyadari dompetnya hilang setelah meninggalkan toko. Ketika ia kembali dan menanyakan kepada karyawan. Pelaku sempat mengelak dengan mengatakan tidak tahu,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi media.

Dompet yang diambil berisi uang tunai serta sejumlah surat-surat penting milik korban. Merasa curiga dan dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Mataram langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV.

Hasilnya, terlihat jelas SSM memungut dompet tersebut dan tidak berupaya mengembalikannya, bahkan terkesan hendak memilikinya secara diam-diam.

“Berdasarkan bukti rekaman CCTV, kami langsung mengamankan SSM beserta barang bukti ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Mulyadi.

Saat ini, SSM masih menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik. Polisi akan mendalami motif pelaku dan menyesuaikannya dengan unsur pidana yang berlaku.

“Apabila terbukti adanya niat untuk memiliki barang milik orang lain, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutup dia. (red)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *