Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Ambil Paket Ganja 488 Gram, Mahasiswa Asal Lombok Tengah Terancam 4 Tahun Penjara

×

Ambil Paket Ganja 488 Gram, Mahasiswa Asal Lombok Tengah Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa terduga kurir ganja saat diamankan polisi.

Lombok Tengah, katada.id – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menindaklanjuti kasus penangkapan seorang mahasiswa berinisial MA (22) yang kedapatan mengambil paket berisi ganja seberat 488 gram. Penangkapan terjadi di Kantor Pos Kopang, Selasa (12/8).

Menurut Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Yudha Aditya Warman, kasus ini dilimpahkan dari anggota TNI yang pertama kali mengamankan pelaku. “Pengembangan kita lakukan karena pelaku mengaku namanya dipinjam oleh rekannya untuk memesan ganja,” jelas Iptu Yudha, Kamis (14/8).

Example 300x600

Dari keterangan awal, MA menyebut barang haram tersebut milik rekannya berinisial RS. Polisi telah melakukan pencarian terhadap RS, namun hingga kini belum ditemukan. Meskipun demikian, RS belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyidik masih mengumpulkan bukti keterlibatannya.

“Kami belum bisa memastikan apakah benar barang tersebut milik RS. Pembuktian masih kami lakukan,” terang Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan MA terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *