Bima, katada.id- Polisi telah menetapkan 6 orang aktivis mahasiswa dari Cipayung Plus Bima sebagai tersangka, Kamis, (29/05). Mahasiswa itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 212 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang dan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas. Mereka kini terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Penanganan itu buntut laporan polisi oleh Jogo Agus Guyanto, PLT Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Bima. Informasinya Mobil dinas pejabat itu diduga dirusak mahasiswa. Pejabat itu juga terindikasi mengalami kekerasan atau ancaman Rabu (28/09). Kejadian itu berlangsung di aksi unjuk rasa, mendesak Pemerintah mempercepat Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Penetapan mahasiswa dari sejumlah OKP itu mendapatkan sorotan publik, salah satunya Jasmin Malik, Sekertaris Komisi I (Hukum, Hak Asasi, dan ketertiban umum) DPRD Kabupaten Bima. Eks aktivis itu menyarankan agar penanganan perkara perusakan mobil dinas, itu dilakukan dengan cara-cara kekeluargaan.
“Saya berharap Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima, Jogo Agus Guyanto dan Kapolres Bima untuk secepatnya membuka dan mengambil jalan mediasi,” ujarnya, Jumat sore (30/05) saat dimintai pandangannya oleh media ini.
Jasmin menegaskan bahwa gerakan Cipayung Plus dalam menuntut pembentukan PPS kepentingan semua masyarakat di Pulau Sumbawa.
“PPS a kepentingan kita semua, pengorbanan adik-adik mahasiswa tidak boleh dibayar dengan jeruji,” tegasnya
Menurutnya insiden pengerusakan tersebut itu muara dari kecelakaan emosi dan semangat perjuangan yang terlalu tinggi.
“Namanya juga mahasiswa. Kadang luapan semangatnya dan emosinya terlalu tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya media ini telah mengirim pertanyaan konfirmasi pada satreskrim Polres Bima via pesan WhatsApp. Namun belum direspon. (sm)