Anggota Kodim Bima Tangkap Bandar Narkoba di Sape, 24 Poket Sabu dan Uang Rp12 Juta Disita

0

Bima, katada.id – Anggota Kodim 1608/Bima mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (9/11/2022).

Bandar sabu inisial IK (22) warga Desa Naru, Kecamatan Sape ditangkap bersama barang bukti 24 poket sabu. Dengan rincian, 22 poket kecil dan 2 poket besar.

Selain sabu, aparat mengamankan juga uang sebesar Rp12 juta, 6 selang untuk takaran, 3 plastik bungkus sabu, korek api, headset, tisu super magic, dompet dan tas pinggang.

Dandim 1608/Bima, Letkol Inf M. Zia Ulhaq membenarkan penangkapan terduga bandar sabu di Desa Naru. “Iya, benar ada penangkapan satu orang diduga bandar sabu,” terangnya dihubungi wartawan via ponsel seluler.

Penangkapan IK berawal saat Babinsa Desa Naru Serka Haerudin  melaksanakan patroli keliling di wilayah desa binaan. Anggota Koramil 1608-03/Sape merasa curiga karena ada dua orang sedang duduk di barugak dalam posisi gelap.

Ketika Serka Haerudin mendekat ke barugak, satu orang inisial MA melarikan diri. Sedangkan IK berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.

“Awalnya, IK sempat mengelak, tetapi diselidiki akhirnya ia mengakui barang haram tersebut titipan dari S,” ujar dandim.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengaku, sudah menerima penyerahan penanganan kasus IK yang ditangkap oleh anggota Kodim 1608/Bima. “Sudah diserahkan tadi,” ujarnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here