Bima, katada.id – Tim gabungan Koramil 1608-04/Woha dan Unit Inteldim 1608/Bima menggerebek rumah pengedar narkoba di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (6/1).
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan menangkap Aditia Kurniawan alias Alon (26). Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani ini, TNI mengamankan 16 paket sabu, satu alat hisap atau bong, tiga bilah parang, uang tunai Rp 2.180.000, sebuah ponsel beserta charger, satu KTP, dan satu lembar STNK sepeda motor.
Penggerebekan di rumah Alon ini dipimpin langsung Danramil 1608-04/Woha Lettu Cba. Iwan Susanto bersama 10 orang anggota.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Alon. “Mendapat informasi dan pengaduan dari warga bahwa di rumah pelaku sering transaksi narkoba, tim turun melakukan pengamatan dilapangan,” ungkap dia, Rabu (8/1).
Danramil 1608-04/Woha bersama anggota turun melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, Alon diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya.
“Penangkapan ini mencerminkan komitmen Kodim 1608/Bima dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bima,” tegasnya.
Dandim mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menggalang dukungan warga untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkoba.
“Sebagai langkah preventif, Babinsa dan Bhabinkamtibmas intensif mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” kata dia. (rl)