Jakarta, katada.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan baru soal mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin pentingnya, masa tunggu pengajuan mutasi kini dipangkas jadi hanya 6 bulan, dari yang sebelumnya 2 tahun.
Dengan aturan ini, ASN yang sudah bertugas minimal 6 bulan di tempat kerjanya bisa langsung mengajukan mutasi ke instansi atau wilayah lain.
BKN menyebut langkah ini sebagai upaya untuk membuat sistem kepegawaian nasional jadi lebih fleksibel dan adaptif.
Namun, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah bisa ikut pindah seperti PNS?
PPPK Belum Bisa Mutasi
Berbeda dengan PNS yang punya hak mutasi secara formal, PPPK justru tidak punya hak mutasi otomatis. Jika ingin pindah instansi, PPPK harus menunggu sampai masa kontraknya habis atau mengikuti seleksi ulang.
Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai tidak tetap. Tepatnya dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa status PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, perpindahan kerja bagi PPPK tidak bisa dilakukan secara otomatis, karena hingga kini belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Bahkan jika PPPK nekat mengajukan mutasi, bisa dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatannya.
Penjelasan Kepala BKN
Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa perubahan aturan mutasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025.
“Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah,” kata Zudan dalam siaran resmi TVR Parlemen.
Meski lebih longgar, Zudan menegaskan bahwa proses mutasi tetap harus sesuai aturan dan tata kelola yang berlaku.
“Sistem kepegawaian nasional tidak bisa dijalankan secara ugal-ugalan. Kalau tidak sepakat dengan semua aturan yang ada, maka regulasinya yang harus diubah secara resmi,” tegasnya.
Syarat Mutasi ASN
Zudan menambahkan bahwa ASN bisa mengajukan mutasi jika sudah bekerja minimal enam bulan, dan tentunya memenuhi beberapa persyaratan administratif dan evaluasi kinerja.
Beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu ASN sudah memiliki perjanjian kinerja dan kontrak kerja yang sah; dan evaluasi pelaksanaan tugas dilakukan secara objektif.
Pengajuan mutasi dilakukan lewat jalur resmi, lengkap dengan rekomendasi dari pejabat penilai kinerja dan kepala instansi.
Meski kebijakan ini sudah diumumkan, BKN mengaku aturan teknis pelaksanaan mutasi 6 bulan ini masih dalam proses penyusunan. Sosialisasi akan dilakukan segera agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan.
Upaya Reformasi Birokrasi
BKN menyebut kebijakan ini bukan semata soal memangkas masa tunggu mutasi. Tapi juga bagian dari penataan sistem ASN agar lebih manusiawi, strategis, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Dengan fleksibilitas ini, pemerintah berharap distribusi SDM jadi lebih merata dan pelayanan publik bisa meningkat di seluruh daerah. (*)