Bima, katada.id – Nyawa AL (55) warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nyaris melayang. Ia dihakimi warga karena ketahuan memperkosa anak kandungnya inisial LA (11), Senin (18/7/2022).
Beruntungnya, polisi dan Babinsa dan Kepala Desa setempat datang menyelamatkan AL. Ia kemudian diamankan di Polsek Wera.
Kapolsek Wera, Iptu Husnain menerangkan, awalnya anggota mendapat laporan adanya pencabulan anak kandung di bawah umur. Ia memerintahkan anggota untuk mendatangi rumah terduga pelaku AL.
”Setibanya di rumah yang diduga pelaku, warga sudah ramai. Mereka mengepung rumah AL dan sempat di hakimi masa,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban, sang ayah sudah tiga kali mencabulinya. Terakhir, korban disetubuhi pekan lalu. ”Korban menyatakan sudah tiga kali dilakukan oleh ayahnya, yang terakhir pada hari Rabu. Untuk yang dua kali sudah tidak dia ingat,” terangnya.
Pelaku AL sudah diamankan di Polres Bima Kota guna menghindari hal yang tidak diinginkan serta untuk penanganan lebih lanjut. ”Sekarang sudah ditangani PPA Polres Bima Kota,’’ tandasnya. (izl)