Bacok Abdi Negara, Bawa Kabur Mobil, Komplotan Perampok di Lombok Diringkus Polisi

0
Pelaku DH diamankan di Polres Lombok tengah.

Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dia ditangkapp sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu rumah warga Desa Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sekitar pukul 17.00 Wita. Sabtu (15/5).

Pelaku DH bersama lima rekannya merampok abdi Negara, Eko Heri Rustanto (36). PNS asal Desa Mertak Kecamatan Pujut itu dihadang kawanan perampok saat hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya Senin (22/3) sekitar pukul 04.45 Wita.

Korban bersama keluarganya itu menggunakan mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC.

“Saat melintas di TKP tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang dan mengenai bagian kepala . Korban mengalami luka sekitar 4 centimeter,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P.

Korban tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke Mujur.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur. Setelah mendapat laporan, tim puma bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.

“Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pickup milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil carry pick up korban, HP, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here