Bima, katada.id – Uswatun Hasanah alias Badai NTB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi.
Kasatreskrim Polres Bima, Abdul Malik membenarkan bahwa Badai NTB telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Abdul Malik singkat saat dihubungi katada.id, Kamis (15/5).
Laporan anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook Badai NTB yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba.
Abdul Malik menjelaskan bahwa Badai NTB dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.”Kasus ITE. Laporannya Hilda,” lanjut Abdul Malik.
Ia menambahkan bahwa selain laporan dari Hilda, pihaknya juga menangani laporan lain terhadap Badai NTB. “Laporannya banyak kami tangani. Ada lima laporan,” jelasnya.
Abdul Malik mengatakan bahwa Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya dianggap menyerang pribadi Hilda. “Yang dia serang ini personal Hilda, bukan kebijakannya,” ujarnya.
Uswatun Hasanah dijerat dengan Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Ancaman hukuman pidananya empat tahun,” ujarnya.
Namun, Badai NTB tidak ditahan di Polres Bima karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun. “Ini berdasarkan KUHAP kita,” jelasnya. (red)