Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Badai NTB Ditetapkan Tersangka Usai Tuduh Anggota DPRD Bima Jadi Bandar Narkoba

×

Badai NTB Ditetapkan Tersangka Usai Tuduh Anggota DPRD Bima Jadi Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik. (Istimewa)

Bima, katada.id – Uswatun Hasanah alias Badai NTB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi.

Kasatreskrim Polres Bima, Abdul Malik membenarkan bahwa Badai NTB telah ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

“Iya, benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Abdul Malik singkat saat dihubungi katada.id, Kamis (15/5).

Laporan anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook Badai NTB yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba.

Abdul Malik menjelaskan bahwa Badai NTB dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.”Kasus ITE. Laporannya Hilda,” lanjut Abdul Malik.

Ia menambahkan bahwa selain laporan dari Hilda, pihaknya juga menangani laporan lain terhadap Badai NTB. “Laporannya banyak kami tangani. Ada lima laporan,” jelasnya.

Abdul Malik mengatakan bahwa Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya dianggap menyerang pribadi Hilda. “Yang dia serang ini personal Hilda, bukan kebijakannya,” ujarnya.

Uswatun Hasanah dijerat dengan Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Ancaman hukuman pidananya empat tahun,” ujarnya.

Namun, Badai NTB tidak ditahan di Polres Bima karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun. “Ini berdasarkan KUHAP kita,” jelasnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *