Bima, katada.id – Hendak edarkan narkoba jenis sabu pria asal Kota Bima, Maman alias Mama Tato (49), diringkus tim Polsek Soromandi saat tengah berada di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Selasa malam (27/5).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tangan terduga, polisi mengamankan 23 klip narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 100 ribu, dua korek api gas, dan dua bungkus korek api kayu.
Kapolsek Soromandi IPDA M. Saleh membenarkan terjadi penangkapan terhadap MA. “Benar tadi malam kita bersama satresnarkoba di Sampungu,” kata Kapolsek Soromandi saat dihubungi katada.id via WhatsApp, Rabu (28/5).
Ia mengatakan narkoba jenis sebanyak 23 klip itu akan dijual 150 ribu per klip. “Pengakuan MA akan dijual 150 ribu per klip,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini MA sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. “Sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima. Untuk lebih jelasnya hubungi Kasatnarkoba,” kata dia. (red)