Bansos Pokir DPRD Mataram Diduga Dikorupsi, Jaksa Panggil Saksi-saksi

0

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram pada tahun 2022.

Kasus ini memasuki tahap penyidikan sejak Januari 2025 lalu, dan saat ini jaksa tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk mengetahui adanya potensi kerugian negara. “Untuk menghitung kerugian negara, kami gandeng BPKP NTB,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiono.

Ia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Kota Mataram dan kelompok penerima Bansos, guna melengkapi petunjuk yang diberikan oleh BPKP. Meskipun begitu, Mardiono mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi masih terkendala karena terbatasnya jumlah penyidik Pidsus, beberapa di antaranya bahkan telah dipindah tugaskan.

“Dalam waktu dekat, jaksa akan memanggil sejumlah saksi. Termasuk anggota DPRD dan kelompok penerima bantuan, untuk melengkapi petunjuk dari BPKP,” ungkapnya.

Pada tahun 2022, total anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram untuk program Bansos mencapai Rp 92 miliar. Anggaran tersebut kemudian disalurkan ke berbagai kelompok dengan masing-masing kelompok menerima bantuan sebesar Rp 50 juta. Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Namun, dalam proses penyalurannya, muncul dugaan bahwa penerima Bansos tidak pernah mengusulkan proposal, meskipun anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Selain itu, diduga ada pemotongan anggaran yang seharusnya diterima oleh kelompok-kelompok penerima. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here