Bapemperda DPRD KLU Gelar Sidang Pembahasan Hasil Fasilitasi Tiga Raperda

0
SIDANG BAPEMPERDA: Suasana sidang Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Utara yang membahas hasil fasilitasi Provinsi NTB terhadap tiga buah Raperda di aula DPRD, Senin (2/11).

Lombok Utara, Katada.id- Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Utara gelar sidang  membahas hasil fasilitasi  Provinsi NTB terhadap tiga  buah Raperda di aula DPRD,  Senin (2/11).

Tiga buah Raperda tersebut di antaranya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Raperda Penyertaan Modal Perumda Amerta Dayan Gunung dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sidang tersebut  dipimpin Ketua Bamperperda DPRD  KLU Tusen Lasima, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyasa serta beberapa anggota DPRD KLU. Dari pihak eksekutif, hadir juga Direktur Perumda Amerta Dayan Gunung, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Setda KLU, dan lainnya.

Ketua Bamperperda DPRD KLU, Tusen Lasima menyampaikan bahwa tiga Raperda yang dibahas ini sudah lama dirancang.  Hanya saja tak kunjung disahkan menjadi Perda karena ada beberapa kendala. Untuk itu pada akhir tahun ini, pembahasannya menjadi prioritas.

Ketika dibuka, sidang tersebut mendapatkan sejumlah interupsi. Pertama, dari Anggota DPRD KLU Fraksi Demokrat Ardianto. Ia mengaku belum mengetahui persis seperti apa gambaran dari tiga buah Raperda tersebut. Sebab  itu merupakan warisan dari anggota DPRD periode sebelumnya.

“Kita sebagai anggota DPRD yang baru belum mengetahui persis materinya. Drafnya baru kita terima hasil ini. Jadi sebelum dibahas lebih lanjut mending diskors saja. Kita harus pelajari dulu Raperdanya,”ujarnya.

Senada dengan Ardianto, Anggota DPRD KLU dari fraksi PPB Sabri juga menyampaikan hal serupa. Dikarenakan baru menerima draft Raperda, jadi dirinya belum mengetahui persis isi tiga Raperda tersebut.

“Barang ini baru kita terima. Saya dan beberapa kawan ini adalah anggota DPRD yang baru. Belum pernah kami tahu isi dari Raperda ini. Jadi perlu mungkin berikan kami ini waktu untuk dibahas dulu di internal baru dengan eksekutif ,”ucapnya.

Anggota DPRD KLU dari fraksi Golkar,Raden Nyakradi menyampaikan bahwa  Raperda ini sudah dibahas sejak lama oleh  Tim Pansus. Hingga akhirnya, tiga Raperda tersebut dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTB.

“Cuman di tengah jalan ada pergantian DPRD. Meskipun lembaganya tetap ada tetapi orang-orangnya sudah  banyak yang berganti,” katanya.

“ Nah sekarang ini apakah akan dibentuk Pansus lagi untuk mempelajari apa yang sudah dibahas sebelumnya atau seperti apa,” imbuhnya.

Namun menurut Nyakradi, jika dibentuk Pansus lagi maka prosesnya bakal berlangsung lama. Sementara waktu yang tersisa kurang dari sebulan. Jika tidak disahkan tahun ini, maka harus diulang lagi dari awal pada tahun 2026.

“Tiga Raperda ini adalah kebutuhan kita. Terutama Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pariwisata adalah sumber PAD terbesar tetapi kita belum punya produk hukum terkait itu. Maka sangat perlu Raperda ini untuk kita segera selesaikan. Cuman dengan catatan tidak perlu gegabah,” tegasnya.

Berbeda halnya dengan anggota DPRD KLU dari fraksi Nasdem, Kamah Yudiarto. Kamah mengusulkan agar hasil fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terhadap tiga Raperda ini dilaporkan saja dulu. Masalah setuju atau tidaknya nanti, itu disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Kalau kita buat Pansus lagi ini akan membutuhkan waktu dan agak lama,”ucapnya.

Atas beberapa saran dan masukan dari beberapa anggota fraksi tersebut, Tusen Lasima kemudian memutuskan untuk menunda dulu sidang paripurna tersebut. Sidang dengan agenda penyampaian laporan hasil fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi NTB ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here